Masjid dalam arti sempit merupakan tempat yg mulia di sisi
Allah SWT. Karena itu Allah memberikan perhatian yg sangat khusus terhadap
tempat tersebut. Hal itu terbukti dgn banyaknya janji yg ditebar oleh Allah SWT
terhadap orang-orang yg mau memelihara dan membangun tempat itu. Salah satu di
antara sekian banyak janji itu adl bahwa Allah akan membuatkan rumah di surga
bagi orang yg menggunakan hartanya utk membangun masjid. Janji ini sesuai dgn
sabda Nabi saw “Barangsiapa membangun dari harta yg halal sebuah masjid utk
Allah maka Allah mesti membangunkan rumah untuknya di Sorga.” Namun masjid
dalam arti yg sangat luas adl semua bumi Allah SWT ini. Hal ini sesuai dgn
sabda Rasul saw “.. dan dijadikan bagiku semua bumi ini sebagai masjid dan
sebagai sesuatu yg suci- mensucikan .” Sebab kapan saja kita hendak melakukan
salat maka di mana saja di bumi Allah ini kita bisa melakukannya tanpa harus
mencari masjid atau mushalla. Bahkan di halaman rumah pun boleh di jalan raya
pun boleh yg penting tempat yg kita gunakan salat itu suci. Berbeda dgn agama
non Islam yg mengharuskan penyembahannya di lakukan di dalam gereja pura dan
lain-lain. Selanjutnya dalam referensi Islam klasik kita tidak temukan istilah
‘mushalla’ sebagaimana lazimnya istilah tersebut pada saat ini. Di Timur Tengah
sendiri sampai saat ini -konon- tidak ditemukan istilah ‘mushalla’ sebagai
sebuah bangunan berbeda dgn istilah ‘mushalla’ sebagai sebuah tempat salat.
Istilah yg sudah umum utk wilayah Timur Tengah tersebut adl masjid baik
bangunannya kecil maupun besar. Hanya saja di sana terjadi pembatasan nama.
Untuk masjid yg tidak digunakan salat Jum’at dinamakan masjid saja tidak ada
embel-embel yg lain seperti istilah mushalla yg ada di Indonesia. Akan tetapi
utk masjid yg digunakan salat Jum’at maka masjid tersebut -biasanya- dinamakan
dgn nama masjid Jami’ . Dan perbedaan kedua istilah tersebut tidaklah terlalu
penting bagi kita. Meski begitu tema yg menjadi pokok bahasan kita pada edisi
ini adl masjid dalam arti sebuah bangunan yg dikhususkan utk salat. Oleh krn
itu Allah SWT dan Rasul-Nya memberi perhatian yg luas terhadap tempat tersebut.
Perhatian tersebut menyangkut etika kita terhadap masjid atau hukum-hukum yg
diberikan Allah SWT terhadap orang-orang yg menyalahgunakanatau
menyalahfungsikan masjid itu sendiri. Adapun etika-etika dan hukum-hukum
tersebut adl sebagai berikut
1.
Hendakya kita selalu menjaga dan memelihara
kesucian serta kebersihan masjid dgn memberikan wangi-wangian menyapu
kotorannya dan lain-lain.
Hal ini sesuai dgn sabda Nabi saw Dari
Aisyah ra berkata “Rasulullah saw perintah agar masjid-masjid itu dibangun di
dalam rumah-rumah dan hendaknya masjid-masjid itu dibersihkan dan diberi
wangi-wangian.” . Dalam hadis tersebut terdapat satu dalil bahwa masjid-masjid
yg diberlakukan seperti itu haruslah masjid-masjid yg disediakan utk
kepentingan umat Islam secara umum bukan masjid yg merupakan milik pribadi dan
utk kepentingan pribadi dan keluarganya.
2.
Dilarang keras menjadikan makam-makam para Nabi
dan orang-orang saleh menjadi masjid.
Hal ini dimaksudkan utk saddudz Dzarii’ah
agar umat Islam tidak mengagungkan benda-benda mati sebagaimana yg dilakukan
oleh para penyembah berhala dan patung. Karena pengagungan seperti itu akan
menyebabkan pengkultusan dan pengkultusan sendiri akan mengarah kepada
kemusyrikan wal’iyadzu billahi. Selain itu kalau umat Islam melakukan seperti
itu berarti mereka tasyabbuh . Padahal tasyabbuh dilarang keras dalam Islam.
Hal itu sesuai dgn hadis Abu Hurairah di bawah ini Dari Abu Hurairah ra berkata
Rasulullah saw bersabda “Allah telah melaknat orang-orang Yahudi yg menjadikan
makam para Nabi mereka sebagai masjid.” . Dari Aisyah ra berkata “Sesungguhnya
Ummu Habibah dan Ummu Salamah keduanya menyebutkan kepada Rasulullah saw sebuah
gereja yg banyak gambar-gambarnya yg pernah dilihat di Habasyah kemudian Rasul
saw bersabda ‘Sesunggunya mereka apabila ada orang saleh yg meninggal maka
mereka membangun masjid di atas makamnya dan mereka menggambar beberapa gambar
mereka adl sejelek-jelek makhluk di sisi Allah pada hari Kiamat’.” Hikmah dilarangnya
mendirikan masjid di atas makam - Saddud Dzaraa’i’ dan menghindari tasyabbuh
dgn orang-orang kafir.- Menghindari tabdzir dan penyia-nyiaan harta tanpa
kemanfaatan yg berarti.- Karena hal itu akan menyebabkan penghormatan terhadap
makam dgn penghormatan yg bukan semestinya.
3.
Dilarang bertanya-tanya dan mencari-cari
mengenai barang yg hilang di dalam masjid.
Hal itu sesuai dgn hadis Nabi saw dibawah
ini Dari Abu Hurairah ra berkata Rasululah saw bersabda “Barangsiapa mendengar
seseorang yg mencari-cari barang yg hilang di dalam masjid maka hendaknya dia
berdo’a ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu’karena
masjid-masjid itu tidak dibangun utk hal ini’.” .
4.
Dilarang jual-beli di dalam masjid.
Hal
ini sesuai dgn hadis Nabi saw dibawah ini Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah
saw bersabda “Apabila kamu melihat orang yg berjualan atau membeli jualan itu
di dalam masjid maka katakan kepadanya ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan
daganganmu’.” . Bagi orang yg melihat hal tersebut wajib mengingatkannya sambil
berdo’a dgn do’a tersebut seraya diucapkannya dgn keras. Alasannya krn masjid
tidak dibangun utk hal ini.
5.
Tidak diperkenankan utk saling membanggakan
masjid baik dgn ucapan maupun perbuatan.
Karena saling membanggakan masjid termasuk
tanda-tanda hari kiamat Hal ini sesuai dgn hadis Nabi saw dibawah ini Dari Anas
ra berkata Rasulullah saw “Hari Kiamat tidak akan bangkit sehingga oang-orang
saling membanggakan masjid-masjidnya.” .
6.
Melakukan salat Tahiyyatul Masjid dua rakaat
tiap kali masuk masjid.
Hal itu dimaksudkan utk menghormati masjid
tempat yg sangat dimulyakan Allah sebagaimana sabda Nabi saw dibawah ini Dari
Abu Qatadah ra Rasulullah saw bersabda “Apabila salah seorang di antara kalian
masuk masjid maka janganlah duduk terlebih dahulu sampai dia melakukan salat
dua rakaat.” . Sesuai dgn zahir hadis tersebut salat Tahiyyatul Masjid bisa
dilakukan kapan saja sekalipun pada waktu karahah yaitu setelah salat subuh
sampai matahari terbit ketika waktu istiwa’ dan setelah salat Ashar sampai
matahari terbenam. Namun demikian para ulama masih berbeda pendapat dalam
masalah ini ada yg tetap menyunnahkannya pada waktu karahah dan ada pula yg
melarangnya pada waktu karahah. Disamping itu berdasarkan zahir hadis apabila
seseorang telah duduk maka tidak disunnahkan berdiri lagi utk melakukan salat
Tahiyyatul Masjid. Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh sekelompok ulama
seraya mengatakan tetap disunnahkan salat Tahiyyatul Masjid meski telah duduk.
Hal itu berdasarkan hadis Abu Dzarr yg diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam
sahihnya bahwa Abu Dzarr masuk ke dalam masjid lalu Nabi saw bertanya kepadanya
“Anda sudah salat dua rakaat?” dia menjawab “belum.” Lalu Nabi menimpalinya
“Berdirilah lalu salatlah dua rakaat.” . Perlukah Salat Tahiyyatul Masjid di
Masjidil Haraam? Untuk masjidil haram maka tidak disunnahkan salat Tahiyyatul
Masjid. Akan tetapi disunnahkan melakukan tawaf. Sebab tahiyyah terhadap
masjidil haram adl dgn melakukan tawaf. Hal itu sudah dipraktikkan Nabi saw
sendiri tiap kali masuk masjidil haram bahwa Nabi saw memulainya dgn tawaf
sebagaimana yg telah dijelaskan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya
‘al-Huda’. Perlukah Salat Tahiyyatul Masjid ketika Salat Fardhu Telah
Didirikan? Bagi orang yg datangnya ke masjid terlambat sehingga masuk ke
dalamnya bersamaan dgn didirikannya salat fardhu maka tidak perlu bagi dia
melakukan salat Tahiyyatul Masjid. Akan tetapi cukuplah bagi dia langsung
menggabung kepada salat jamaah yg sudah didirikan tersebut dan bagi dia salat
Tahiyyatul Masjid itu sudah tercakup dalam salat fardhu yg dilakukannya. Bahkan
kalau dia sampai melakukan salat Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu maka hal itu
terlarang. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw “Apabila salat telah didirikan
maka tidak ada salat lagi kecuali salat fardhu.” Wallahu A’lamu. Sumber Subulus
Salaam Muhammas bin Ismail as-Shan’ani Al-Islam - Pusat Informasi dan
Komunikasi Islam Indonesia
Keutamaan masjid dibandingkan tempat yang lainnya
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
Keutamaan membangun masjid ikhlas karena Allah
imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
Tidak boleh membangun masjid di tanah pekuburan
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya :
Tidak boleh menyerupai Yahudi dan Nasrani
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya :
Larangan menjadikan kubur orang soleh sebagai tempat ibadah
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
Menjaga kebersihan masjid dari kotoran
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
Boleh membawa anak kecil ke masjid
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
Tidak mengganggu jama’ah yang lain dengan bau yang tak sedap (rokok dsb)
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى
اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Bagian negeri yang paling Allah cintai adalah
masjid-masjidnya, dan bagian negeri yang paling Allah benci adalah
pasar-pasarnya.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’
as-Shalah)Keutamaan membangun masjid ikhlas karena Allah
imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ عُثْمَانِ بْنَ عَفَّانَ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ
بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ
Dari Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang
membangun masjid ikhlas karena Allah maka Allah akan membangunkan
baginya yang serupa dengannya di surga.” (HR. Muslim dalam Kitab
al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah)Tidak boleh membangun masjid di tanah pekuburan
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ
وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا
تَصَاوِيرُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُولَئِكِ إِذَا
كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ
مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكِ الصُّوَرَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ
عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari ‘Aisyah -radhiyallahu’anha- bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah
menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
sebuah gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah, di dalam gereja itu
terdapat gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Sesungguhnya mereka itu apabila di antara mereka terdapat
orang yang soleh yang meninggal maka mereka pun membangun di atas
kuburnya sebuah masjid/tempat ibadah dan mereka memasang di dalamnya
gambar-gambar untuk mengenang orang-orang soleh tersebut. Mereka itu
adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat kelak.”
(HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah)Tidak boleh menyerupai Yahudi dan Nasrani
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي لَمْ
يَقُمْ مِنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ
أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Dari ‘Aisyah -radhiyallahu’anha- dia berkata; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau sedang menderita sakit yang
membuatnya tidak bisa bangun -menjelang wafat, pen-, “Allah melaknat
Yahudi dan Nasrani; mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka
sebagai tempat ibadah.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’
as-Shalah)Larangan menjadikan kubur orang soleh sebagai tempat ibadah
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ جُنْدَبِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ
يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ
فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ
إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا
لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ
أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ
ذَلِكَ
Dari Jundab -radhiyallahu’anhu-, dia berkata; Aku mendengar Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum beliau
meninggal, “Sesungguhnya aku berlepas diri kepada Allah bahwa aku tidak
akan menjadikan seorang pun dari kalian sebagai kekasihku, karena
sesungguhnya Allah ta’ala telah menjadikan aku sebagai kekasih-Nya
sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Kalau
seandainya ku diijinkan untuk mengangkat seorang kekasih dari kalangan
umatku, maka niscaya akan aku jadikan Abu Bakar sebagai kekasih.
Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian biasa menjadikan kubur
para nabi dan orang-orang soleh di antara mereka sebagai tempat ibadah,
sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal semacam itu.” (HR.
Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah)Menjaga kebersihan masjid dari kotoran
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُزَاقُ فِي
الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
Dari Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Berludah di masjid adalah
kesalahan dan peleburnya adalah dengan menguburkannya.” (HR. Muslim
dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah)Boleh membawa anak kecil ke masjid
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ
وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا
رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا
Dari Abu Qatadah al-Anshari -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Aku
melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami para sahabat
sedangkan Umamah binti Abi al-’Ash -yaitu anak perempuan Zainab putri
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berada di atas bahunya. Apabila
beliau ruku’ maka beliau meletakkannya dan apabila bangkit dari sujud
maka beliau mengembalikannya.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa
Mawadhi’ as-Shalah)Tidak mengganggu jama’ah yang lain dengan bau yang tak sedap (rokok dsb)
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ
الْبَقْلَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا
يَعْنِي الثُّومَ
Dari Ibnu Umar -radhiyallahu’anhuma- Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakan sayuran seperti ini maka
janganlah dia mendekat ke masjid-masjid kami sampai baunya telah
hilang.” Maksudnya adalah bawang (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa
Mawadhi’ as-Shalah)
No comments:
Post a Comment